1. PELANGGARAM HAM JUPE DEPE
Berawal dari sebuah adegan di film
Arwah Goyang Karawang, Julia Perez (Jupe)
harus masuk ke dalam jeruji besi. Kala itu, Dewi
Persik (Depe) dan Jupe harus melakukan adegan
berkelahi, Jumat 5 November 2010.
Arwah Goyang Karawang, Julia Perez (Jupe)
harus masuk ke dalam jeruji besi. Kala itu, Dewi
Persik (Depe) dan Jupe harus melakukan adegan
berkelahi, Jumat 5 November 2010.
Namun, ternyata keduanya malah berkelahi
sungguhan. Akibatnya, Depe mengalami luka
cakar di bagian wajah, sedangkan Jupe
mengalami luka di dengkul, paha, dan dada.
Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi syuting,
salah satu hotel di bilangan Matraman Jakarta
Timur.
sungguhan. Akibatnya, Depe mengalami luka
cakar di bagian wajah, sedangkan Jupe
mengalami luka di dengkul, paha, dan dada.
Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi syuting,
salah satu hotel di bilangan Matraman Jakarta
Timur.
Kasus ini menyebabkan keduanya menikmati jeruji besi.
2. PENYEKAPAN YANG TERJADI DI KOTA BOGOR
Kepala Divisi Humas
Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie
membenarkan bahwa Brigadir Jenderal MS
merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang
pernah berdinas di Mabes Polri. Namun, MS
rupanya telah pensiun dari kesatuannya sejak
tahun lalu.
Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie
membenarkan bahwa Brigadir Jenderal MS
merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang
pernah berdinas di Mabes Polri. Namun, MS
rupanya telah pensiun dari kesatuannya sejak
tahun lalu.
"Beliau purnawirawan dari Puslitbang (Pusat
Penelitian dan Pengembangan) Polri yang sudah
tidak lagi berdinas sejak tahun lalu," kata Ronny
di Mabes Polri, Kamis (20/2/2014).
Penelitian dan Pengembangan) Polri yang sudah
tidak lagi berdinas sejak tahun lalu," kata Ronny
di Mabes Polri, Kamis (20/2/2014).
Sejak kasus dugaan penganiayaan dan
penyekapan terhadap 15 pekerja rumah tangga
mencuat, penyidik masih belum memanggil MS
dan istrinya, M, untuk menjalani pemeriksaan di
Kantor Kepolisian Resor Bogor Kota.
Pemeriksaan terhadap keduanya baru dilakukan
penyelidik di kediaman mantan jenderal bintang
satu itu di Blok C5, Jalan Danau Matana,
Kompleks Duta Pakuan, RT 008 RW 003 Tegal
Lega, Bogor Tengah, Kota Bogor.
penyekapan terhadap 15 pekerja rumah tangga
mencuat, penyidik masih belum memanggil MS
dan istrinya, M, untuk menjalani pemeriksaan di
Kantor Kepolisian Resor Bogor Kota.
Pemeriksaan terhadap keduanya baru dilakukan
penyelidik di kediaman mantan jenderal bintang
satu itu di Blok C5, Jalan Danau Matana,
Kompleks Duta Pakuan, RT 008 RW 003 Tegal
Lega, Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Hari ini penyidik juga sudah bertemu dengan MS.
Beliau sangat welcome kepada para penyidik."
Beliau sangat welcome kepada para penyidik."
Sementara itu, penyidik juga masih belum
menetapkan MS dan M sebagai tersangka atas
kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan.
Menurut Ronny, jika nantinya ditemukan alat
bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan
keduanya dapat dijadikan sebagai tersangka.
menetapkan MS dan M sebagai tersangka atas
kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan.
Menurut Ronny, jika nantinya ditemukan alat
bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan
keduanya dapat dijadikan sebagai tersangka.
3. MILITER ISRAEL TEMBAJ MATI WANITA SAKIT JIWA
Militer Israel membenarkan tentaranya
melepaskan tembakan, setelah beberapa orang
mendekati pagar keamanan perbatasan dan
mengenai salah satu dari mereka, seperti
dilansir situs asiaone.com, Sabtu (1/3).
melepaskan tembakan, setelah beberapa orang
mendekati pagar keamanan perbatasan dan
mengenai salah satu dari mereka, seperti
dilansir situs asiaone.com, Sabtu (1/3).
"Tubuh Amena Atiyyeh Qdeih, 57 tahun,
ditemukan di dekat perbatasan di daerah
Khazaa dekat Kota Khan Yunis, selatan Gaza,"
kata seorang juru bicara kementerian
kesehatan.
ditemukan di dekat perbatasan di daerah
Khazaa dekat Kota Khan Yunis, selatan Gaza,"
kata seorang juru bicara kementerian
kesehatan.
"Dia telah tertembak beberapa peluru," ujar
juru bicara tidak disebutkan namanya itu.
juru bicara tidak disebutkan namanya itu.
Dia menjelaskan tubuh korban tidak segera diambil
karena pasukan Israel masih terus melepaskan
tembakan.
Militer Israel mengatakan pasukannya telah
melepaskan tembakan peringatan ketika
beberapa orang tidak mengindahkan instruksi untuk menjauh dari pagar keamanan.
"Para tersangka terus bergerak maju, sehingga
para prajurit Israel menembaki kaki mereka,
dan mengenai salah satu dari mereka," ucap dia.
karena pasukan Israel masih terus melepaskan
tembakan.
Militer Israel mengatakan pasukannya telah
melepaskan tembakan peringatan ketika
beberapa orang tidak mengindahkan instruksi untuk menjauh dari pagar keamanan.
"Para tersangka terus bergerak maju, sehingga
para prajurit Israel menembaki kaki mereka,
dan mengenai salah satu dari mereka," ucap dia.
Baik Israel dan kementerian kesehatan Gaza
mengatakan korban tewas adalah seorang
wanita penderita gangguan kejiwaan.
Insiden penembakan itu datang setelah
pesawat Israel menembak sebuah lokasi diduga
sebagai peluncuran roket di utara Jalur Gaza
kemarin malam waktu setempat.
mengatakan korban tewas adalah seorang
wanita penderita gangguan kejiwaan.
Insiden penembakan itu datang setelah
pesawat Israel menembak sebuah lokasi diduga
sebagai peluncuran roket di utara Jalur Gaza
kemarin malam waktu setempat.
4.DENGAN ALASAN TIDAK SALAT DHUHA.. KEPALA SEKOLAH PERKOSA SISWI SMK
Belasan siswi dari sebuah sekolah menengah
kejuruan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin
(24/2/2014), mendatangi Polres Kediri Kota untuk
melaporkan dugaan pelecehan seksual yang
dilakukan oleh kepala sekolahnya.
Juru bicara para siswi, RM, mengatakan, kasus
itu menimpa LA dan RN. Keduanya adalah siswi
kelas X. “Kita memang lapor dugaan perbuatan
asusila,” kata RM, kakak kelas kedua korban.
RM menambahkan, bentuk perbuatan yang
dianggap pencabulan itu adalah meraba kedua
siswi itu.
kejuruan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin
(24/2/2014), mendatangi Polres Kediri Kota untuk
melaporkan dugaan pelecehan seksual yang
dilakukan oleh kepala sekolahnya.
Juru bicara para siswi, RM, mengatakan, kasus
itu menimpa LA dan RN. Keduanya adalah siswi
kelas X. “Kita memang lapor dugaan perbuatan
asusila,” kata RM, kakak kelas kedua korban.
RM menambahkan, bentuk perbuatan yang
dianggap pencabulan itu adalah meraba kedua
siswi itu.
“Informasi yang saya kumpulkan dari
adik-adik saya seperti itu. Untuk detail
asusilanya seperti apa, saya kurang tahu,”
imbuhnya.
adik-adik saya seperti itu. Untuk detail
asusilanya seperti apa, saya kurang tahu,”
imbuhnya.
RM mengatakan, menurut dua adik kelasnya itu,
A selaku kepala sekolah melakukan perbuatannya
di sebuah ruangan bekas kantor yang saat ini
difungsikan sebagai ruang multimedia. Perbuatan
itu berlangsung saat jam pelajaran dimulai.
A selaku kepala sekolah melakukan perbuatannya
di sebuah ruangan bekas kantor yang saat ini
difungsikan sebagai ruang multimedia. Perbuatan
itu berlangsung saat jam pelajaran dimulai.
“Alasan kepala sekolah, untuk menertibkan. Adik-
adik dipanggil dengan alasan tidak shalat duha,”
imbuhnya.
adik dipanggil dengan alasan tidak shalat duha,”
imbuhnya.
RM menambahkan, perbuatan itu sebenarnya
sudah terjadi sekitar setahun yang lalu. Pihak
korban urung melapor karena khawatir mencoreng
nama baik sekolah dan keluarga.
sudah terjadi sekitar setahun yang lalu. Pihak
korban urung melapor karena khawatir mencoreng
nama baik sekolah dan keluarga.
“Tapi, hingga sekarang, kata adik-adik, situasi
sekolah menjadi tidak nyaman. Mereka
mengeluh,” ujarnya.
sekolah menjadi tidak nyaman. Mereka
mengeluh,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan korban masih menjalani
pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak. Hanya ada satu korban
yang diperiksa, satu korban lainnya tidak hadir
karena sedang sakit.
pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak. Hanya ada satu korban
yang diperiksa, satu korban lainnya tidak hadir
karena sedang sakit.
“Kita sedang lakukan penyelidikan dengan
pemeriksaan terhadap para pelapor,” kata Ajun
Komisaris Siswandi, Kepala Sub Bagian Humas
Polres Kediri Kota.
pemeriksaan terhadap para pelapor,” kata Ajun
Komisaris Siswandi, Kepala Sub Bagian Humas
Polres Kediri Kota.
5. PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur
Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak
Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas
dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim
dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah
keputusan majelis hakim yang bukan saja
meragukan tetapi juga menimbulkan tanda
tanya besar apakah vonis hakim tersebut
benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau
hanya sebuah pengadilan untuk
mengamankan suatu keputusan politik yang
dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu
dengan mencari kambing hitam atau tumbal
politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari
keputusan pengadilan tersebut adalah
sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa
Abilio sangat meragukan karena dalam
Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang
Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan
primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran
berat HAM hukuman minimalnya adalah 10
tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan
subsider) hukuman minimalnya juga 10
tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal
Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy
Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara
dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa
Abilio Soares.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum,
dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu
dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab
alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti
bersalah melakukan pelanggaran HAM berat
hukumannya minimal 10 tahun dan apabila
terdakwa tidak terbukti bersalah ia
dibebaskan dari segala tuduhan.
Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak
Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas
dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim
dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah
keputusan majelis hakim yang bukan saja
meragukan tetapi juga menimbulkan tanda
tanya besar apakah vonis hakim tersebut
benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau
hanya sebuah pengadilan untuk
mengamankan suatu keputusan politik yang
dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu
dengan mencari kambing hitam atau tumbal
politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari
keputusan pengadilan tersebut adalah
sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa
Abilio sangat meragukan karena dalam
Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang
Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan
primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran
berat HAM hukuman minimalnya adalah 10
tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan
subsider) hukuman minimalnya juga 10
tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal
Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy
Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara
dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa
Abilio Soares.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum,
dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu
dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab
alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti
bersalah melakukan pelanggaran HAM berat
hukumannya minimal 10 tahun dan apabila
terdakwa tidak terbukti bersalah ia
dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu
perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan
terhadap terdakwa Abilio tersebut karena
terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM
berat Timtim dari anggota TNI dan Polri
divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu
justru datang dari Jose Ramos Horta, yang
mengungkapkan kekhawatirannya bahwa
kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang
akan dihukum di Indonesia yang mendukung
berbagai aksi kekerasan selama jajak
pendapat tahun 1999 dan yang
mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta
mengatakan.
perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan
terhadap terdakwa Abilio tersebut karena
terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM
berat Timtim dari anggota TNI dan Polri
divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu
justru datang dari Jose Ramos Horta, yang
mengungkapkan kekhawatirannya bahwa
kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang
akan dihukum di Indonesia yang mendukung
berbagai aksi kekerasan selama jajak
pendapat tahun 1999 dan yang
mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta
mengatakan.
“Bagi saya bukan fair atau
tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya
khawatir rakyat Timor Timur yang akan
membayar semua dosa yang dilakukan oleh
orang Indonesia”.
tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya
khawatir rakyat Timor Timur yang akan
membayar semua dosa yang dilakukan oleh
orang Indonesia”.
Share? Sertakan nama blog ini!!!
Post a Comment